Perubahan Beban Kerja Guru dan Pengawas (Permendiknas No. 30/2011)
← Perubahan Beban Kerja Guru dan Pengawas (Permendiknas No. 30/2011)
http://plusfilm.blogspot.com/2008/05/ffppw-2008.html
Mohon maaf nanda, sy hny memberi saran. Jgn terlalu disibukkan dgn pekerjaan yg hny utk mengangkat reputasi org yg blum tentu mau melakukan perbaikan negara ini. kalau hny utk mencari pengalaman silakan. Krn pengalaman itu adalah modal kita ketika berhasil menjadi pemimpin. Dan kita hrs mjadi pemimpin yg memelopori kejujuran dan kebenaran
Kita sdh membuktikan bahwa, pikiran kita merdeka dibanding sebagian rekan kita yg membiarkan pikirannya terjajah.
Salah satu pengkerdilan terkejam dlm hidup adalah membiarkan pikiran yg cemerlang menjadi budak bagi tubuh yg malas.Yang mendahulukan istirahat sebelum lelah.
SMS Kepala Balitbang Kemendiknas RI, Prof. Mansyur Ramli yang masuk ke inbox SMS HP saya: Tdk ada larangan seseorang menjadi anggota lebih dari satu organisasi profesi termasuk profesi guru. Saya sendiri masuk anggota lebih dari dua organisasi profesi.
Ass.Wr.Wb. numpang kenal via surel ini saya totokjp di pekalongan jateng mengucapkan terimakasih atas infonya tsb moga bermanfaat di tempat kerja saya.