Senin (03/03/2014) Pukul 17.12 Wita, Inbox SMS saya dipenuhi 52 SMS Tweet Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh terkait dengan Profesi Guru. Berikut isinya:
- Slmt sore.Pencanangan “guru sbg profesi” oleh Presiden
@SBYudhoyono pada 4/12 2004 kian memperkuat peran guru dlm pelaksanaan pendidikan. - Lewat pencanangan itu, guru dituntut memiliki profesionalitas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
- Sbg tng profesional, guru dihrpkan dpt tingkatkan martabat&perannya sbg agen pembelajaran,&pd gilirannya dpt tingkatkan mutu penddkn.nas.
- Guru profesional dipersyaratkan miliki kualifikasi akademik yg relevan dengan mata pelajaran yang diampunya.
- Guru profesional menguasai kompetensi sebagaimana dituntut oleh Undang-undang Guru dan Dosen.
- Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
- Guru profesional menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian)
- Guru profesional memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nas.
- Pengakuan guru sebagai pendidik profesional ini perlu dibuktikan dengan sertifikasi pendidik yang diperoleh melalui proses sertifikasi.
- Pelaksanaan sertifikasi guru dilakukan pertama kali sejak 2007, merupakan salah satu upaya meningkatkan mutu guru.
- Sertifikasi guru bertujuan untuk: (i) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional,
- (ii) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (iii) meningkatkan kesejahteraan guru, serta
- (iv) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional bermutu.
- Guru dlm jabatan yg telah memenuhi persyaratan sertifikasi dpt ikut sertifikasi melalui:(1)Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung
- (2) Portofolio (PF); (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG); atau (4) Pendidikan Profesi Guru (PPG).
- Setelah ditelaah, pelaksanaan sertifikasi guru pd 2013 dilakukan perubahan, terutama pelaksanaan sertifikasi guru berbasis program studi
- Sertifikasi guru dilaksanakan oleh LPTK yang memiliki program studi yang relevan dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.
- Bagi guru yang telah mendapat sertifikat sebagai guru profesional, pemerintah memberikan tunjangan yang besarnya satu kali gaji pokok.
- Gambar Capaian Sertifikasi 2012
- Untuk program sertifikasi guru ini, Kemdikbud telah mengeluarkan dana hingga hampir Rp160 triliun,& tiap tahunnya bertambah Rp15 triliun
- Harus diakui, kualitas guru pasca-sertifikasi tidak menunjukkan hasil seperti yang diharapkan
- Ada gejala guru yang telah bersertifikasi tidak mau lagi meningkatkan kompetensi profesi mereka.
- Maka sejak 2012, upaya terobosan pun dilakukan,
@Kemdikbud_RI menggelar Uji Kompetensi Awal(UKA)bagi guru-guru yang belum bersertifikasi - Uji kompetensi 2012 dilaksanakan secara nasional. Ini merupakan pelaksanaan uji kompetensi guru kedua kalinya selama 10 tahun terakhir
- Sebelumnya,
@Kemdikbud_RI pernah melakukan uji kompetensi guru secara nasional yang dikoordinasikan Ditjen Dikdasmen. - UKA dilakukan untuk memastikan profesionalitas guru sebelum masuk proses sertifikasi.
- Melalui uji kompetensi ini guru akan dilihat kompetensi dasarnya apakah sudah memenuhi syarat sebagai tanggung jawab profesi
- Usai pelaksanaan uji kompetensi, akan terlihat peta kelebihan dan kelemahan guru, untuk kemudian dilakukan perbaikan
- Bagi guru yang tidak lulus diberikan pendampingan dan pelatihan.
- UKA dilakukan bukan untuk mempersulit guru memeroleh sertifikasi.
- UKA dilakukan untuk memastikan bahwa peserta didik tidak diajar oleh guru-guru yang tidak kompeten.
- Berbeda dengan jenis profesi lainnya, profesi seorang guru memiliki tanggung jawab besar dan berdampak jangka panjang
- Contoh, jika dokter salah dalam melakukan pekerjaan profesinya hingga terjadi malapraktik, hal terburuk pasiennya meninggal dunia
- Sdgkn jika guru yang salah dalam menjalankan profesinya, sehingga mendidik hal-hal yang salah, yang mati adalah akal dan hati siswanya.
- Sepanjang hidup si siswa tersebut, akan menjadi persoalan bangsa.
- Untuk memperbaiki kualitas guru, ada dua pendekatan yang dilakukan.
- Pertama, bagi guru yang ada saat ini, bentuk peningkatan mutu dilakukan melalui pengembangan keberlanjutan dlm bentuk pelatihan2
- Kedua, bagi guru2 baru dilakukan melalui pendidikan guru sebaik mungkin untuk menghasilkan tenaga pendidik berkualitas.
- Para calon guru baru harus diseleksi secara khusus, diasramakan, dan mendapat beasiswa.
- Gambar Ilustrasi Perbaikan Guru
- UU Guru dan Dosen mengamanatkan pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan, sbg aktualisasi profesi pendidik
- Uji Kompetensi Guru(UKG) adlah salah 1 cara u/ memberikan layanan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang baik kepada guru.
- UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) serta kemampuan pedagogik dalam domain content.
- Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat)
- Juga, sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).
- Kompetensi pedagogik yg diujikan adl. integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tst dlm kelas.
- UKG dilakukan u/ pemetaan kompetensi, pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB),& sbg entry point penilaian kinerja guru (PKG).
- Artinya, UKG bukan merupakan re-sertifikasi atau uji kompetensi ulang. Bukan pula ditujukan u/memutus tunjangan profesi.
- Profesionalitas guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif.
- Juga, berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi pada umumnya.
- Pembinaan dan pengembangan profesi guru ini dapat terwujud demi terciptanya guru2 yang profesional, sejahtera dan bermartabat.Tks