Tweet Mohammad Nuh Tentang Profesi Guru

Senin (03/03/2014) Pukul 17.12 Wita, Inbox SMS saya dipenuhi 52 SMS Tweet Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh terkait dengan Profesi Guru. Berikut isinya:

  1. Slmt sore.Pencanangan “guru sbg profesi” oleh Presiden @SBYudhoyono pada 4/12 2004 kian memperkuat peran guru dlm pelaksanaan pendidikan.
  2. Lewat pencanangan itu, guru dituntut memiliki profesionalitas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
  3. Sbg tng profesional, guru dihrpkan dpt tingkatkan martabat&perannya sbg agen pembelajaran,&pd gilirannya dpt tingkatkan mutu penddkn.nas.
  4. Guru profesional dipersyaratkan miliki kualifikasi akademik yg relevan dengan mata pelajaran yang diampunya.
  5. Guru profesional menguasai kompetensi sebagaimana dituntut oleh Undang-undang Guru dan Dosen.
  6. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
  7. Guru profesional menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian)
  8. Guru profesional memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nas.
  9. Pengakuan guru sebagai pendidik profesional ini perlu dibuktikan dengan sertifikasi pendidik yang diperoleh melalui proses sertifikasi.
  10. Pelaksanaan sertifikasi guru dilakukan pertama kali sejak 2007, merupakan salah satu upaya meningkatkan mutu guru.
  11. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (i) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional,
  12. (ii) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (iii) meningkatkan kesejahteraan guru, serta
  13. (iv) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional bermutu.
  14. Guru dlm jabatan yg telah memenuhi persyaratan sertifikasi dpt ikut sertifikasi melalui:(1)Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung
  15. (2) Portofolio (PF); (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG); atau (4) Pendidikan Profesi Guru (PPG).
  16. Setelah ditelaah, pelaksanaan sertifikasi guru pd 2013 dilakukan perubahan, terutama pelaksanaan sertifikasi guru berbasis program studi
  17. Sertifikasi guru dilaksanakan oleh LPTK yang memiliki program studi yang relevan dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.
  18. Bagi guru yang telah mendapat sertifikat sebagai guru profesional, pemerintah memberikan tunjangan yang besarnya satu kali gaji pokok.
  19. Gambar Capaian Sertifikasi 2012
  20. Capaian Sertifikasi Guru

    Capaian Sertifikasi Guru

  21. Untuk program sertifikasi guru ini, Kemdikbud telah mengeluarkan dana hingga hampir Rp160 triliun,& tiap tahunnya bertambah Rp15 triliun
  22. Harus diakui, kualitas guru pasca-sertifikasi tidak menunjukkan hasil seperti yang diharapkan
  23. Ada gejala guru yang telah bersertifikasi tidak mau lagi meningkatkan kompetensi profesi mereka.
  24. Maka sejak 2012, upaya terobosan pun dilakukan, @Kemdikbud_RI menggelar Uji Kompetensi Awal(UKA)bagi guru-guru yang belum bersertifikasi
  25. Uji kompetensi 2012 dilaksanakan secara nasional. Ini merupakan pelaksanaan uji kompetensi guru kedua kalinya selama 10 tahun terakhir
  26. Sebelumnya, @Kemdikbud_RI pernah melakukan uji kompetensi guru secara nasional yang dikoordinasikan Ditjen Dikdasmen.
  27. UKA dilakukan untuk memastikan profesionalitas guru sebelum masuk proses sertifikasi.
  28. Melalui uji kompetensi ini guru akan dilihat kompetensi dasarnya apakah sudah memenuhi syarat sebagai tanggung jawab profesi
  29. Usai pelaksanaan uji kompetensi, akan terlihat peta kelebihan dan kelemahan guru, untuk kemudian dilakukan perbaikan
  30. Bagi guru yang tidak lulus diberikan pendampingan dan pelatihan.
  31. UKA dilakukan bukan untuk mempersulit guru memeroleh sertifikasi.
  32. UKA dilakukan untuk memastikan bahwa peserta didik tidak diajar oleh guru-guru yang tidak kompeten.
  33. Berbeda dengan jenis profesi lainnya, profesi seorang guru memiliki tanggung jawab besar dan berdampak jangka panjang
  34. Contoh, jika dokter salah dalam melakukan pekerjaan profesinya hingga terjadi malapraktik, hal terburuk pasiennya meninggal dunia
  35. Sdgkn jika guru yang salah dalam menjalankan profesinya, sehingga mendidik hal-hal yang salah, yang mati adalah akal dan hati siswanya.
  36. Sepanjang hidup si siswa tersebut, akan menjadi persoalan bangsa.
  37. Untuk memperbaiki kualitas guru, ada dua pendekatan yang dilakukan.
  38. Pertama, bagi guru yang ada saat ini, bentuk peningkatan mutu dilakukan melalui pengembangan keberlanjutan dlm bentuk pelatihan2
  39. Kedua, bagi guru2 baru dilakukan melalui pendidikan guru sebaik mungkin untuk menghasilkan tenaga pendidik berkualitas.
  40. Para calon guru baru harus diseleksi secara khusus, diasramakan, dan mendapat beasiswa.
  41. Gambar Ilustrasi Perbaikan Guru

    Ilustrasi Perbaikan Kualitas Guru

    Ilustrasi Perbaikan Kualitas Guru

  42. UU Guru dan Dosen mengamanatkan pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan, sbg aktualisasi profesi pendidik
  43. Uji Kompetensi Guru(UKG) adlah salah 1 cara u/ memberikan layanan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang baik kepada guru.
  44. UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) serta kemampuan pedagogik dalam domain content.
  45. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat)
  46. Juga, sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik).
  47. Kompetensi pedagogik yg diujikan adl. integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tst dlm kelas.
  48. UKG dilakukan u/ pemetaan kompetensi, pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB),& sbg entry point penilaian kinerja guru (PKG).
  49. Artinya, UKG bukan merupakan re-sertifikasi atau uji kompetensi ulang. Bukan pula ditujukan u/memutus tunjangan profesi.
  50. Profesionalitas guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif.
  51. Juga, berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi pada umumnya.
  52. Pembinaan dan pengembangan profesi guru ini dapat terwujud demi terciptanya guru2 yang profesional, sejahtera dan bermartabat.Tks

Tinggalkan komentar